Butuh Bantuan? WhatsApp: 0821-3694-1626 Email: [email protected]

Buku Sharimul Maslul - Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi

Penulis:
Penerbit:

Buku Sharimul Maslul - Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi

Penulis:
Penerbit:

Spesifikasi

ISBN9786028417457
Halaman736
Dimensi (cm)17 x 24
Berat (gram)4068
HargaRp 160.000
SampulHard Cover

Buku ini menjelaskan secara detil dan terperinci bagaimana hukuman bagi orang yang menghina atau mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Cuplikan Isi Buku

Riwayat Ijmak Penghina Nabi Dihukum Mati

Sesungguhnya siapa pun yang menghina Nabi Shallalllahu Alaihi wa Sallam baik muslim ataupun kafir, wajib diihukum mati, inilah pendapat mayoritas ulama. Ibnu Mundzir berkata, “Mayoritas ulama sepakat bahwa hukuman atas penghina Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah hukuman mati.” Ini merupakan pendapat Malik, Laits, Ahmad, juga Ishaq, dan merupakan madzhab Syafi’i. Diriwayatkan dari Nu’man bahwa penghina Nabi Shallallhu Alaihi wa Sallam tidak dihukum mati karena dosa kesyirikan yang ada pada mereka lebih besar.

Abu Bakar Al-Farisi, seorang ulama madzhab Syafi’i, meriwayatkan mengenai ijmak kaum muslimin bahwa penghina Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam wajib dihukum mati, sebagaimana pencela selain beliau shallallahu Alaihi wa Sallam dihukum cambuk. Maksud ijmak yang diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Farisi ini kemungkinan adalah ijmak generasi pertama dari kalangan sahabat dan tabi’in atau ijmak mereka bahwa penghina Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam wajib dihukum mati bila ia seorang muslim. Pembatasan semacam ini juga dilakukan oleh Qadhi Iyadh ketika berkata, “Umat telah bersepakat tentang hukuman mati atas penghina dan penghina Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari kaum muslimin.” Demikianlah, telah diriwayatkan dari banyak ulama atas kesepakatan hukuman mati atas para penghujat Nabi dan dikafirkannya mereka.

Sedangkan Imam terkenal, Ishaq bin Rahawaih berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang mencela Allah dan Rasul-Nya dan menolak sedikit saja dari apa yang diturunkan Allah, atau membunuh seorang nabi berarti telah kafir. Meskipun ia mengimani seluruh wahyu Allah Azza wa Jalla.

Khathabi berkata, “Aku tidak mengetahui ada seorang muslim yang menyelisihi wajibnya hukuman mati atas penghujat Nabi shallallahu Alaihi wa Sallam.”

Daftar Isi

DAFTAR ISI
Pedoman transliterasi – v
Daftar isi – vii
Pengantar muhaqiq – 1
Yang kami lakukan dalam tahqiq – 3
Prakata – 5
Kandungan kitab – 7
PEMBAHASAN PERTAMA
HUKUMAN MATI BAGI ORANG YANG MENGHINA NABI BAIK MUSLIM ATAU KAFIR – 9
Riwayat ijmak bahwapenghina Nabi dihukum mati – 11
Hukuman bagi penghujat Nabi – 12
Perkataan Imam Ahmad – 12
Pembatal perjanjian Ahludzimah – 14
Madzhab syafi’i – 17
Pekataan ulama madzhab syafi’i – 19
Madhzab anu hanifah – 20
Dalil batalnya perjanjian penghujat Nabi n – 21
Dalil-dalil Al-Qur’an – 21
Menghujat Rasulullah membatalkan perjanjian Ahludzimah – 32
Wajib memerangi pembatal perjanjian – 32
Hilangnya amarah dengan dibunuhnya penghujat – 34
Tidak ada perjanjian bagi orang yang memusuhi Allah – 43
Nash Al-Qur’an bahwa penghina Nabi dihukumi Kafir – 47
Tak ada loyalitas bagi musuh Allah dan Rasul-Nya – 49
Tafsir ‘Huwa Udzumun’ – 51
Gelar munafik bagi pemilik sifat munafik – 52
Membenci musuh Allah termasuk keimanan – 53
Ikhtibar dengan keumuman lafazh – 57
Siapa menolak hukum Allah berarti Munafik – 62
Umar membunuh penolak Hukum Nabi n -- 64
Hak Allah dan Rasul-Nya saling berkaitan – 67
Laknat versi kabar, berbeda dengan laknat versi doa – 70
Orang yang menyakiti Nabi taubatnya tertolak – 76
Menuduh istri Nabi berzina – 76
Sebagian kaum muslim ikut menyebarkan berita bohong – 77
Ikhtibar dengan keumuman Ayat – 79
Jawaban tafsiran ini – 80
Adzab menghinakan hanya untuk orang kafir – 81
Meninggika suara melebihi Nabi – 85
Menikahi istri-istri Nabi – 93
Dalil As-Sunnah bahwa penghina Nabi dihukum Mati – 97
Seorang buta membunuh wanita yahudi – 97
Hukum kesimpulan Hadits – 98
Kabilah-kabilah yahudi di sekitar Madinah – 98
Bagi Qainuqa’ yang pertama membatalkan perjanjian – 101
Bani Qainuqa’ membatlakan perjanjian – 102
Wanita yang terbunuh adalah ahuludzimah – 102
Kesesuaian uhkum dengan sifat menunjukkan hubungan ilat – 103
Apakah kisah dua waita itu sama? – 106
Ka’ab bin Asyraf, seorang yahudi – 107
Sisi argumentasi yang dapat Asyraf – 118
Apakah bait syair memiliki pengaruh dalam hija? – 122
Apakah pengulangan mengandung pengaruh? – 123
Pemberian hukuman suatu kejahatan karena kondisi, tempat, dan waktu – 123
Menyakiti secara mutlakk adalah ilat – 124
Kalimat puitis tidak berpengaruh pada penentuan Ilat – 125
Samakah antara sering atau tidaknya celaan? – 125
Batalnya perjanjian jaminan keamanan penghina Nabi – 1129
Ibnu Yamin dan Muhammad bin Maslamah di hadapan Muawiyah – 130
Waktu pembunuhan Ibnu Asyraf – 133
Hadits Ali tentang penghina Nabi n atau sahabat – 133
Lelaki berkata kasar kepada Abu Bakar – 134
Aspek argumentasi yang bisa diambil – 139
kisah wanita dari Khathmah yang menghina Nabi – 136
Aspek argumentasi yang bisa diambil – 139
Beberapa aspek dibunuhnya penghina Nabi n – 143
Abu Afak, seorang yahudi – 147
Terbunuhnya Abu Afak – 147
Anas bin Zumaim Ad-Dili – 148
Aspek argumentasi – 150
Ibnu Abi Sarh, mantan sekretaris Nabi – 152
Islam menghapus dosa-dosa sebelumnya – 158
Aspek argumentasi dari kisah Ibnu Abi Sarh – 158
Kisah sekretaris yang dibunuh atas nama Rasulullah – 159
Kisah penghina Nabi n di zaman penulis – 160
Boleh membunuh penghujat Nabi meski bertaubat –161
Bantahan atas kedustaan Ibnu Abi Sarh dan seorang kristen – 162
Pendapat ulama terkait Ibnu Abi Sarh – 163
Pemaparan terakhir – 167
Nabi n membutuhkan sekretaris – 169
Mushaf Utsman adalah pemaparan terakhir – 170
Dua Biduanita yang mencela Rasulullah – 170
Aspek argumentasi – 173
Kapan diharamkan membunuh wanita? – 174
Penghina Nabi boleh dibunuh bagaimanapun keadaannya – 176
Pembunuhan Ibnu Khathal – 179
Kesimpulan Hukum – 181
Kisah sejumlah pencela yang dibunuh – 181
Bujair dan saudaranya, Ka’ab bin Zubair – 182
Ibnu Ziba’ra – 182
Abu Sufyan bin Harits bin Abdulmuthalib – 182
Aspek argumentasi dari kisah Abu sufyan – 186
Huwairits bin Naiqid – 186
Nadhar bin Harits dan uqbah bin Abu Mu’ith – 188
Aspek argumentasi – 190
Ka’ab bin zubair bin Abu sulma – 190
Membunuh penghina Nabi meski kerabat – 193
Jin Mukmin membunuh Jin penghina Nabi – 195
Ibnu Abi Haqiq – 196
Argumentasi fari hadits-hadits ini – 198
Tidak ada tuntutan bagi orang yang masuk islam – 199
Aqil bin Abu Thalib menguasai Rumah Rasulullah n dan para kerabatnya – 202
Abu Sufyan menguasai Rumah keluarga Jahsy – 203
Nabi n memutuskan rumah kaum Muhajirin tetap berada di tangan orang yang menguasainya – 205
Bagaimana Aqil menguasai Rumah-Rumah Nabi n? – 205
Sunnag Rasulullah mewajibkan dibunuhnya penghujat – 208
Terbunuhnya Abu Jahal dalam perang Badar – 208
Kehinaan Abu Lahab – 210
Sunnatullah terhadap orang yang tidak bisa dibalas oleh kaum muslimin – 210
Allah melindungi dan memalingkan gangguan dari Nabi – 212
Berdusta atas Nama Rasulullah – 216
Perselisihan Ulama tentang hukum pendusta atas Nama Rasulullah – 218
Balasan bagi pendusta atas nama Rasulullah – 223
Perintah pembunuhan setelah terjadinya perbuatan menunjukkan Ilatnya – 224
Rasulullah tidak menghalalkan yang haram –225
Penghina Nabi lantas dihukum Mati, masuk neraka – 226
Pembagian ghanimah hunain – 226
Pembagian harta uza – 228
Peristiwa pembagian harta Uza dan pembagian ghanimah Hunain – 229
Berita Nabi n tentang khawarij – 229
Lelaki hitam menentang pembagian Rasulullah –230
Sebagian perkataan Khawarij – 233
Hukuman mati atas orang khawarij – 238
Kemarahan kaum Quraisy terhadap pembagian Emas – 239
Kemarahan Kaum Anshar terhadap pembagian Ghanimah Hunain – 239
Jawaban Rasulullah n kepada kaum Anshar – 240
Perbedaan antara kemarahan Quraisy dan Anshar dengan kemarahan Khawarij – 240
Koreksi sahabat terhadap Rasulullah – 241
Koreksi hubab bin Mundzir – 241
Koreksi sahabat atas pembagian Ghanimah para Mualaf – 244
Harta Ghanimah dan harta khumus – 246
Rasulullah dan kaum Anshar saat fathu Makkah – 249
Adab Abu Bakar terhadap Rasulullah – 250
Adab Abu Ayub terhadap Rasulullah – 250
Macam-macam protes – 251
Argumentasi – 253
Argumentasi dengan Ijmak para sahabat – 253
Muhajir bin Abu Umayah dengan dua Biduanita – 253
Umar dan Seorang penghina Nabi – 254
Perjanjian Umar dengan kaum kristen Syam – 255
Isi perjanjian dengan Ahludzimah – 258
Pendapat Umar bin Abdulaziz – 259
Argumentasi dengan Qais – 259
Persyaratan kaum Muslimin terhadap Ahludzimah – 262
Membari kesembpatan Ahludzimah menghina Nabi n termasuk meninggalkna Takzir wajib – 263
Tegak dan tidaknya agama, sesuai dengan tegak dan tidaknya pujian kepada Rasulullah – 266
Hukuman mati bagi penghina Nabi – 266
Kapan pun ahludzimah menyelisihi perjanjian maka batal perjanjiannya – 267
Konsekuensi akad perjanjian keamanan – 269
Penjelasan mengenai berbagai pelanggaran yang menafikan akad jaminan keamanan – 270
Awal kemuliaan adalah perang badar – 273
Antara Rasulullah n dan Abdullah bin Ubay bin Salul – 273
Perang badar merupakan pondasi kejayaan dan penaklukan mekah adalah penyempurnanya – 278
Terbunuhnya Ibnu Suninah – 279
Kewaspadaan yahudi dan ketakutan mereka – 279
Balasan kesabaran dan ketakwaan – 279
Ucapan salam yahudi kepada Rasulullah n dan para sahabat – 280
Kelembutan Rasulullah – 281
Alasan kesabaran Rasulullah – 282
Kapan orang-orang munafik menyembunyikan kemunafikan? – 284
Penentang Rasulullah dalam pembagina Ghanimah – 290
Rasulullah memaafkan dan menghukum sesuai kemaslahatan – 287
PEMBAHASAN KEDUA
WAJIBNYA HUKUMAN MATI BAGI PARA PENGHINA NABI – 319
Penghina Nabi wajib mati tidak boleh dijadikan budak, dibebaskan, atau dimintai tebusan – 321
Madzhab Imamn Ahmad – 325
Madzhab Imam Malik – 326
Madzhab Imam Syafi’i – 326
Madzhab Imam Hanifah – 327
Perbedaan pembatal perjanjian dan orang murtad – 329
Apakah pembatal perjanjian wajib dihukum mati? – 332
Orang yang bergabung ke negeri Harib menjadi kafir Harbi – 334
Anak-anak para pembatal perjanjian – 335
Hukuman penghina Nabi – 353
Kesimpulan hukuman penghina Nabi – 353
Dalil wajibnya hukuman mati penghina Nabi – 354
Hukuman mati bagi wanita penghina Nabi – 357
Pelaksanaan hukuman termasuk kekuasaan Imam – 359
Apabila Ahludzimah mencela Rasulullah – 365
Hak-hak terkait calaan atas Rasulullah – 369
Tidak boleh menyamakan antara mencela Rasulullah n dengan mencela selainnya – 374
Dosa celaan atas Rasulullah lebih beas dari kemurtadan – 374
Wajib membersihkan duia dari celaan atas Rasulullah – 375
Hukuman mati penghina Nabi termasuk Had – 376

Wajib menolong dan memuliakan Rasulullah – 376
Hukumman mati penghina Nabi, Muslim atau kafir – 377
Hukum mengajak seorang murtad bertaubat – 378
Penghina Nabi tidak diminta bertaubat – 379
Taubat Ahludzimah – 382
PEMBAHASAN KETIGA
PENGHIAN NABI YANG BERTAUBAT – 385
Hukuman bagi penghina Nabi yang bertaubat – 387
Hukuman dan pendapat Ulama tentang pencela yang bertaubat – 387
Antara celaan, tuduhan zina, dan lainnya – 391
Madzhab ulama tentang hukum mengajak orang murtad bertaubat – 406
Perbedaan antara kafir asli dan murtad—410
Penghina Nabi dan orang murtad – 411
Apabila Ahludzimah mencela Rasulullah lantas bertaubat – 417
Atas dasar apa Ahludzimah penghina Nabi n dihukum Mati? – 418
Pendapat Ulama tentang Qais dalam sebab-sebab (mengiaskan sebab) – 418
Hukum keislaman seorang kafir Harbi yang tertawan – 423
Dalil seorang muslim penghina Nabi dihukum mati tanpa di ajak bertaubat – 425
Seorang hakim tidak boleh memutuskan Hukum yang menyelisihi pengetahuannya – 433
Dalil Al-Qur’an bolehnya membunuh Munafik dan zindik – 434
Dalil As-Sunnah tentang hukuman mati bagi zindik munafik -- 443
Penerimaan taubat seorang Murtad – 464
Kemurtadan tidak selalu mengandung celaan atas Nabi – 467
Antara membahayakan Kaum msulim dan berpinda Agama – 469
Sunnah Rasulullah: penghina Nabi dihukum mati meski bertaubat – 470
Argumentasi dalam mewajibkan hukuman mati atas Ahludzimah atau muslim penghina Nabi – 471
Penghina Nabi termasuk orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya – 475
Pembatal perjanjian memerangi kaum muslimin, sehingga ia juga memerangi Allah – 479
Kadang pembatal perjanjian hukumnya hanya membatalkan perjanjian dan kadang lebih – 480
Penghina Nabi adalah musuh Allah dan Rasul-Nya – 480
Mencela Wali selain Nabi tidak masuk dalam Muharabah – 481
Dua jenis muharabah: muharabah lisan dan tangan – 486
Pembatal perjanjian dan penghina Nabi adalah pemimpin kekufuran – 493
Mu’ahad memiliki tiga keadaan – 497
Penghina Nabi dihukum mati sebagai Had – 502
Jaminan keamanan tidak diberikan bersamaan dengan celaan terhadap Nabi – 506
Halalnya darah wanita penghina Nabi – 509
Perintah Rasulullah membunuh sebagian pencela Beliau – 511
Kisah Ibnu Abi Sarh – 513
Gangguan Qarun kepada Musa dan Akibatnya – 517
Had penghina Nabi Laksana Qisas – 522
Pernyataan dan perbuatan para sahabat – 523
Hak Rasulullah lebih dari sekedar dibenarkan kenabiannya – 526
Setiap yang menyebabkan darah seseorang boleh ditumpahkan adalah kerusakan di muka bumi – 545
Apakah islam menggugurkan setiap cabang kekufuran? – 546
Perbedaan Hukuman mati orang murtad dengan penghina Nabi – 547
Apakah celaan terhadap Nabi mengakibatkan Kekafiran? – 550
Apakah celaan terhadap Nabi termasuk cabang kekufuran? – 550
Hukuman mati penghina Nabi adalah Had demi menjaga kehormatan beliau – 552
Apakah menuduh berzina orang yang telah meninggal ada Hadnya? – 553
Perbedaan mencela Nabi dan menuduh berzina selain Nabi – 554
Celaan atas Rasulullah terkait dua hak – 557
Islam tidak melindungi darah selain yang berhak diterima keislamannya – 558
Hukuman mati penghina Nabi tidak gugur dengan Keislaman – 562
Hukuman bagi Ahludzimah tidak gugur dengan keislaman --- 564
Hukuman disebabkan Masa lampau tetap berlaku meski bertaubat – 564
Celaan atas Nabi adalah gangguan yang tidak gugur dengna taubat -- 565
Dosa mencela Nabi lebih besar dari menikahi istri-istri beliau – 569
Mencela Nabi layaknya membenci Nabi – 569
Jawaban terhadap hujah para penentang – 573
Tidak setiap murtad wajib diminta bertaubat – 574
Jawaban terhadap syubhat para penentang – 585
Tempat-tempat taubat – 631
Taubat penghina Nabi yang dinyatakan Dengan bukti – 637
Taubat penghina Nabi setelah pengakuannya – 637
PEMBAHASAN KEEMPAT
KUPAS TUNTAS SEPUTAR CELAAN ATAS RASULULLAH – 641
Penjelasan seputar celaan kepada Nabi dan perbedaannya dengan celaan biasa – 643
Bantahan terhadap ulama yang berpendapat bahwa penghina Nabi tidak dikafirkan kecuali yang menghalalkannya – 647
Dalil tentang kafirnya penghina Nabi secara mutlak – 649
Jawaban terhadap syubhat kedua – 655
Pernaytaan ulama bahwa celaan atas Nabi adalah bentuk kekufuran – 657
Antara celaan terhadap Nabi dan kekufuran – 664
Hukuman Mati dan Batalnya perjanjian Bagi Ahludzimah penghina Nabi – 665
Ahludzimah yang menampakkan dan menyembunyikan celaan – 666
Bantahan terhadap perbedaan antara celaan yang merupakan keyakinan dan buka keyakinan – 670
Jenis-jenis celaan dan hukumnya – 672
Hukum ahludzimah yang mencela Rasulullah – 704
Pencela Allah – 682
Hkum Ahludzimah pencela Allah – 691
Tingkatan ccelaan atas Allah – 695
Hakikat celaan pada Allah dan Rasul-Nya – 698
Hukum mencela Sesuatu yang mengandung sifat atau nama Allah dan rasul-Nya baik Khusus maupun Umum – 699
Hukum pencela masa – 699
Celaan atas para Nabi adalah kekufuran, kemurtadan, dan muharabah – 703
Mencela istri-istri Rasulullah – 704
Hukum mencela Aisyah – 704
Hukum mencela Ummahatul Mukminin selain Aisyah – 705
Mencela para sahabat Rasulullah – 706
Hukum mencela para sahabat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah – 711
Dalil As-Sunnah tentang larangan mencela sahabat – 716
Argumen Ulama tentang pencela sahabat – 722
Argumen Ulama tentang pencela sahabat – 723
Rincian pendapat tentang mencela sahabat -- 733

Tambah ke Keranjang
70000
350

Sharimul Maslul - Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi

checkout empty

Items

Total

total
qty
tax
taxrate
shipping
grandtotal
Setiap hari 09:00 - 18:00 WIB (kecuali hari libur nasional)
Somontalen RT 02 RW 04, Gang Mangga, Ngadirejo, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57556
Copyright © Buku Bagus 2023
envelope-owhatsappshopping-bag linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram